SURAT KETERANGAN PERPANJANGAN
SEWA TANAH TEMPAT USAHA
Kami yang bertanda tangan dibawah
ini :
I.
Nama : ZULFIAN
Umur :
43 Tahun
Alamat : Desa
Rima Jeuneu Peukan Bada
Selanjutnya disebut Pihak Pertama/Penyewa
II.
Nama : SULAIMAN H. UMAR
Umur : 45 Tahun
Alamat : Desa Ajuen Peukan Bada
Selanjutnya disebut Pihak
Kedua/Pemilik
Bahwa
saya Piahak Pertama Mengaku atas permintaan sendiri telah sanggup
menjadi penyewa 1 ( Satu ) kapling tempat usaha hak milik Pihak Kedua dan
Pihak Kedua Pun menyatakan setuju pula mempersewa tempat usaha tersebut
kepada Pihak Pertama. Adapun tempat usaha tersebut terletak di Desa Rima
Keuneurum Peukan Bada Aceh Besar dan berbatas dengan :
-
Timur dengan
dinding gudang H.Umar
-
Barat dengan
tanah H. Umar
-
Utara dengan
tanah H.Umar
-
Selatan
dengan jalan lintas Banda Aceh – Melaboh
DENGAN PERJANJIAN sebagai berikut :
1.
Perpanjangan
sewa sampai dengan tanggal Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Tujuh Belas ( 31/12/2017 )
2.
Besarnya sewa Rp.
42.800.000,- ( Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah )
3.
Pihak Kedua tidak boleh mengalihkan / mendirikan bangunan di atas tanah yang di
sewakan oleh Pihak Pertama sebelum masa sewanya berakhir.
Demikianlah Surat Perpanjangan Sewa
Tanaha Tempat Usaha ini, setelah membaca
dengan teliti dan mengerti tanpa paksaan bersama-sama ditanda tangani oleh
kedua belah pihak, agar dapat diperguanakan di mana perlu.
Pihak
Kedua
( SULAIMAN
H. UMAR)
|
|
|
Rima Keuneurum, 04 Mei 2013
Pihak
Pertama
( ZULFIAN
)
|
|
|
Mengatahui
Kepala Desa
Rima Keuneurum
Kec.
Peukan Bada
( M.
YUSUF GULO )
|
|
Post a Comment