Pada
hari Jum’at tanggal Sebelas Bulan Juli Tahun Dua Ribu Empat Belas ( 11/07/2014
) kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I.
Nama : Nurdin Idris
No KTP : 1106082805800001
Alamat : Gampong Payatirng Kec. Peukan Bada Kab.
Aceh Besar Prov. Aceh
Dalam hal ini bertinda sebagai
Pemilik Lahan dengan bukti kepemilikan SHM No. 11050 atas nama Nurdin Idris
dengan luas lahan 743 M2 .
Selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II.
Nama : Syukrizal
No KTP : 1106081002840001
Alamat : Gampong Payatirng Kec. Peukan Bada Kab.
Aceh Besar Prov. Aceh
Dalam hal ini bertindak sebagai
Subkontraktor
Selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Secara bersama-sama dalam perjanjian ini disebut PARA PIHAK.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas
PARA PIHAK sepakat untuk
menandatangani Perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum
dalam pasal-pasal berikut ini.
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada
PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut dan bertanggung jawab
sebagai Subkontraktor untuk melaksanakan Pekerjaan Borongan Pembangunan 3
(tiga) Unit Rumah Type 40/130 dan 2 (dua) Unit Rumah Type 50/150 yang berlokasi
di Gampong Payatieng Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar Prov. Aceh.
Paraf PIHAK PERTAMA: Paraf PIHAK KEDUA:
PASAL 2
WAKTU PELAKASANAAN
PIHAK KEDUA
harus memulai pelaksanaan pekerjaan Subkontraktor pada Tanggal Tujuh Belas Bulan Juli Tahun Dua
Ribu Empat Belas (17/07/2014) dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh, serta
menyelesaikan selambat-lambatnya hingga jangka waktu 14 (Empat Belas ) bulan
yaitu sampai dengan Tanggal Tujuh Belas Bulan September Tahun Dua Ribu Lima
Belas (17/09/2015).
PASAL 3
SPESIFIKASI TEKNIS
PIHAK KEDUA
sebagai Subkontraktor mengerjakan pekerjaan borongan pembangunan
3 Unit Rumah Type 40/130 dan 2 Unit Rumah Type 50/150.
PASAL 4
HARGA BORONGAN
PIHAK PERTAMA
sepakat untuk membayar PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan Subkontraktor
sesuai dengan syarat syarat surat perjanjian Subkontraktor ini sejumlah Rp.
560.000.000,- ( Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah )
PASAL 5
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran Harga
Borongan dalam pasal 4 perjanjian ini dilahkukans oleh PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA sebesar Rp. 80.000.000,-( delapan puluh juta rupiah ) Untuk Type 40
dan Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah)
Untuk Type 50 untuk setiap unit rumah yang laku terjual atau
selambat-lambatnya pada akhir perjanjian ini sesuai dengan prestasi pekerjaan.
Pembayarn dilahkukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui transfer :
Bank
BTN Cabang Banda Aceh.
Rekening : 00040-01-50-010016-2
Atas Nama : Syukrizal
Paraf
PIHAK PERTAMA: Paraf PIHAK KEDUA:
PASAL 6
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Perjanjian ini dengan sendirinya berakhir setelah
PIHAK KEDUA selesai melahkukan pekerjaan atau sampai dengan batas akhir
perjanjian ini yaitu Tanggal Tujuh Belas Bulan September Tahun Dua Ribu Lima
Belas (17/09/2015) tergantung mana yang dicapai lebih dahulu.
PASAL 7
FORCE MAJEURE
Jika terjadi
sesuatu hal seperti Bencana Alam ( Banjir dan Gempa Bumi ), Kerusuhan Perang
dan kesemua yang tidak dapat diperkirakan (force majeure), sehingga akan
berdampak terhadap dan mempengaruhi kelancaran Perjanjian Kerjasama ini, maka
PARA PIHAK sepakat untuk meninjau kembali Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 8
PERJANJIAN
TAMBAHAN
Jika terdapap
hal-hal yang belum tercakup dalam Perjanjiasn Kerjasama ini, akan dibuat
Perjanjian Tambahan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan merupakan
satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PARA P{IHAK setuju bahwa untuk perjanjian Kerjasama
ini memilih tempat kediaman yang tetap dan seandainya terjadi perselisihan yang
tidak dapat dimusyawarahkan (melalui mediasi, konsiliasi danarbitrase) maka
Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan
setempat.
Paraf PIHAK PERTAMA: Paraf PIHAK KEDUA:
Demikian Perjanjian ini
dibuat dan ditanda tangani di pada tanggal, bulan dan tahun tersebut pada
Perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup.
|
|||
|
|||
Saksi-Saksi
1.
Nikmatushalikhah : (......................... ........)
2.
Marzuki HZ : (.........................
........)
3.
Rahmat : (.........................
........)
Paraf PIHAK PERTAMA: Paraf PIHAK KEDUA:
+ comments + 2 comments
Sip
terima kasih
Post a Comment