Selamat datang Iskandar Menulis.Com

Featured post

Membangun Hubungan Interpersonal Antara Pustakawan Dan Pemustaka

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Konsep perpustakaan sebagai sebuah kesatuan organisasi yang terstuktur dalam tujuanya m...

SURAT PERJANJIAN SUBKONTRAKTOR/ SURAT UNTUK KONTRAKTOR

Tuesday, 7 October 20142comments



Pada hari Jum’at tanggal Sebelas Bulan Juli Tahun Dua Ribu Empat Belas ( 11/07/2014 ) kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I.                   Nama         : Nurdin Idris
No KTP     : 1106082805800001
Alamat      : Gampong Payatirng Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar Prov. Aceh
Dalam hal ini bertinda sebagai Pemilik Lahan dengan bukti kepemilikan SHM No. 11050 atas nama Nurdin Idris dengan luas lahan 743 M2 .
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II.                Nama         : Syukrizal
No KTP     : 1106081002840001
Alamat      : Gampong Payatirng Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar Prov. Aceh
Dalam hal ini bertindak sebagai Subkontraktor
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Secara bersama-sama  dalam perjanjian ini disebut PARA PIHAK.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PARA PIHAK sepakat untuk menandatangani Perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini.


PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut dan bertanggung jawab sebagai Subkontraktor untuk melaksanakan Pekerjaan Borongan Pembangunan 3 (tiga) Unit Rumah Type 40/130 dan 2 (dua) Unit Rumah Type 50/150 yang berlokasi di Gampong Payatieng Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar Prov. Aceh.





Paraf PIHAK PERTAMA:                                                                     Paraf PIHAK KEDUA:                                                                


PASAL 2
WAKTU PELAKASANAAN
PIHAK KEDUA harus memulai pelaksanaan pekerjaan Subkontraktor  pada Tanggal Tujuh Belas Bulan Juli Tahun Dua Ribu Empat Belas (17/07/2014) dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh, serta menyelesaikan selambat-lambatnya hingga jangka waktu 14 (Empat Belas ) bulan yaitu sampai dengan Tanggal Tujuh Belas Bulan September Tahun Dua Ribu Lima Belas (17/09/2015).

PASAL 3
SPESIFIKASI TEKNIS
PIHAK KEDUA sebagai Subkontraktor mengerjakan pekerjaan borongan  pembangunan  3 Unit Rumah Type 40/130 dan 2 Unit Rumah Type 50/150.

PASAL 4
HARGA BORONGAN
PIHAK PERTAMA sepakat untuk membayar PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan Subkontraktor sesuai dengan syarat syarat surat perjanjian Subkontraktor ini sejumlah Rp. 560.000.000,- ( Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah )
           
PASAL 5
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran Harga Borongan dalam pasal 4 perjanjian ini dilahkukans oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 80.000.000,-( delapan puluh juta rupiah ) Untuk Type 40 dan Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah)  Untuk Type 50 untuk setiap unit rumah yang laku terjual atau selambat-lambatnya pada akhir perjanjian ini sesuai dengan prestasi pekerjaan.

Pembayarn dilahkukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui transfer :
Bank BTN Cabang Banda Aceh.
Rekening         : 00040-01-50-010016-2
Atas Nama      : Syukrizal


Paraf PIHAK PERTAMA:                                                                     Paraf PIHAK KEDUA:
PASAL 6
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

Perjanjian ini dengan sendirinya berakhir setelah PIHAK KEDUA selesai melahkukan pekerjaan atau sampai dengan batas akhir perjanjian ini yaitu Tanggal Tujuh Belas Bulan September Tahun Dua Ribu Lima Belas (17/09/2015) tergantung mana yang dicapai lebih dahulu.
PASAL 7
FORCE MAJEURE
Jika terjadi sesuatu hal seperti Bencana Alam ( Banjir dan Gempa Bumi ), Kerusuhan Perang dan kesemua yang tidak dapat diperkirakan (force majeure), sehingga akan berdampak terhadap dan mempengaruhi kelancaran Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk meninjau kembali Perjanjian Kerjasama ini.

PASAL 8
PERJANJIAN TAMBAHAN
Jika terdapap hal-hal yang belum tercakup dalam Perjanjiasn Kerjasama ini, akan dibuat Perjanjian Tambahan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PARA P{IHAK setuju bahwa untuk perjanjian Kerjasama ini memilih tempat kediaman yang tetap dan seandainya terjadi perselisihan yang tidak dapat dimusyawarahkan (melalui mediasi, konsiliasi danarbitrase) maka Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan setempat.






Paraf PIHAK PERTAMA:                                                                     Paraf PIHAK KEDUA:




Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di pada tanggal, bulan dan tahun tersebut pada Perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup.





Pihak Pertama,



( Nurdin Idris )

 


Pihak Kedua,



( Syukrizal )

 

 








Saksi-Saksi
1.      Nikmatushalikhah       : (......................... ........)
2.      Marzuki HZ                : (......................... ........)
3.      Rahmat                        : (......................... ........)






Paraf PIHAK PERTAMA:                                                                     Paraf PIHAK KEDUA:
Share this article :

+ comments + 2 comments

10 May 2017 at 00:23

Sip

14 March 2018 at 06:46

terima kasih

Post a Comment

 
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger