Selamat datang Iskandar Menulis.Com

Featured post

Membangun Hubungan Interpersonal Antara Pustakawan Dan Pemustaka

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Konsep perpustakaan sebagai sebuah kesatuan organisasi yang terstuktur dalam tujuanya m...

SURAT PERJANJIAN SEWA TOKO

Tuesday, 7 October 20140 comments



PERJANJIAN SEWA TOKO

Dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Pada Hari ini Tanggal Satu, Bulan Juli Tahun Dua Ribu Empat Belas, telah dilakukan perjanjian sewa menyewa antara :

              I.           Nama                       :  Rasyidah H. Abd. Rauf
Umur                        :  36 Tahun
   Alamat                      :  Desa Lam Geu-Eu Kecamatan Peukan Bada Kab. Aceh Besar
   Pekerjaan                :  Wiraswsata
                Yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama (pemilik)


                II.     Nama                        :  Faisal
Tanggal Lahir                      :  
Pekerjaan                 :  PNS
Tempat Tinggal       :  Desa Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada
                Yang selanjutnya di sebut sebagai Pihak Kedua ( Penyewa )

Kedua belah pihak bersepakat untuk melahkukan perjanjian sewa menyewa terhadap yang berlokasi di jalan Peukan Bada Simpang Rima, dengan fasilitas dan segala jenis isinya telah sama-sama diketahui oleh kedua belah pihak.


Pasal 1
a.       Toko yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah diakui dan sah menjadi pemilik PIHAK PERTAMA, baik atas nama pribadi maupun keluarga.
b.      Janga waktu perjanjian sewa adalah 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2014 sampai dengan tanggal 1 Juli 2015. Jangka waktu perjanjian bisa diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
c.       PIHAK PERTAMA telah bersedia memberikan hak sewa kepada PIHAK KEDUA atas toko yang dimaksud dalam perjanjian ini seniali Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) selama 1 (satu) tahun.
d.      PIHAK KEDUA telah menyatakan kesediaan membayar uang sewa sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 2
a.       PIHAK KEDUA berkewajiban merawat toko dan memperbaiki kerusakan yang timbul akibat pemakaian (tidak termasuk bencana alam)
b.      Selama masa sewa, PIHAK KEDUA berhak berhak melahkukan penambahan fasilitas toko fasilitas toko, design, interior, dan renovasi lainya tanpa merubah bentuk bangunan permanen lainya.
c.       Dalam hal PIHAK KEDUA melahkukan perubahan permanent kondisi bangunan toko, maka PIHAK KEDUA bersedia mengembalikan kondisi bangunan seperti semula, dan serta menganti kerusakan bangunan.
d.      Selama masa sewa PIHAK KEDUA berhak mengunakan fasilitas toko yang tersedia.
e.       Khusus berkaitan dengan bea listrik, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran bea tersebut sesuai dengan masa hunian masing-masing pihak.
f.        Pengalihan kontrak kepada PIHAK KETIGA harus dengan persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU.
PASAL 3
a.       Perpanjang  atau perhentian kontrak harus diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa kontrak berakhir.
b.      Perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini
c.       Bila terjadi kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
d.      Hal dalam terjadi permasalahan yang tidak bisa diperselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasahan melalui pengadilan di wilayah hukum Aceh Besar.


Peukan Bada, 1 Juli 2014






Pihak Pertama,



(F A I S A L)

 

Pihak Kedua,



( RASYIDAH H. Abd. RAUF )

 

 
                                                                                                    


                                         
                                         


SAKSI-SAKSI :
1.      Erlian                      (..........................................)
2.      Darlis                      (..........................................)

Share this article :

Post a Comment

 
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger