PERJANJIAN SEWA TOKO
Dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim,
Pada Hari ini Tanggal Satu, Bulan Juli Tahun Dua Ribu Empat Belas, telah
dilakukan perjanjian sewa menyewa antara :
I.
Nama :
Rasyidah H. Abd. Rauf
Umur :
36 Tahun
Alamat :
Desa Lam Geu-Eu Kecamatan Peukan Bada
Kab. Aceh Besar
Pekerjaan : Wiraswsata
Yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama (pemilik)
II. Nama : Faisal
Tanggal
Lahir :
Pekerjaan : PNS
Tempat
Tinggal : Desa Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada
Yang selanjutnya di sebut
sebagai Pihak Kedua ( Penyewa )
Kedua belah pihak bersepakat untuk
melahkukan perjanjian sewa menyewa terhadap yang berlokasi di jalan Peukan Bada
Simpang Rima, dengan fasilitas dan segala jenis isinya telah sama-sama
diketahui oleh kedua belah pihak.
Pasal 1
a. Toko yang dimaksud dalam
perjanjian ini adalah diakui dan sah menjadi pemilik PIHAK PERTAMA, baik atas
nama pribadi maupun keluarga.
b. Janga waktu perjanjian sewa adalah
1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2014 sampai dengan tanggal 1
Juli 2015. Jangka waktu perjanjian bisa diperpanjang atas kesepakatan kedua
belah pihak.
c. PIHAK PERTAMA telah bersedia
memberikan hak sewa kepada PIHAK KEDUA atas toko yang dimaksud dalam perjanjian
ini seniali Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) selama 1 (satu) tahun.
d. PIHAK KEDUA telah menyatakan
kesediaan membayar uang sewa sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) kepada
PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
a. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat toko dan memperbaiki
kerusakan yang timbul akibat pemakaian (tidak termasuk bencana alam)
b. Selama masa sewa, PIHAK KEDUA berhak berhak melahkukan
penambahan fasilitas toko fasilitas toko, design, interior, dan renovasi lainya
tanpa merubah bentuk bangunan permanen lainya.
c. Dalam hal PIHAK KEDUA melahkukan perubahan permanent kondisi
bangunan toko, maka PIHAK KEDUA bersedia mengembalikan kondisi bangunan seperti
semula, dan serta menganti kerusakan bangunan.
d. Selama masa sewa PIHAK KEDUA berhak mengunakan fasilitas
toko yang tersedia.
e. Khusus berkaitan dengan bea listrik, kedua belah pihak
bersepakat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran bea tersebut sesuai dengan
masa hunian masing-masing pihak.
f.
Pengalihan kontrak kepada PIHAK KETIGA
harus dengan persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU.
PASAL 3
a. Perpanjang atau
perhentian kontrak harus diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya
1 (satu) bulan sebelum masa kontrak berakhir.
b. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya surat
perjanjian ini
c. Bila terjadi kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
d. Hal dalam terjadi permasalahan yang tidak bisa
diperselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak bersepakat
menyelesaikan permasahan melalui pengadilan di wilayah hukum Aceh Besar.
Peukan Bada, 1 Juli 2014
|
||||
|
||||
SAKSI-SAKSI :
1.
Erlian (..........................................)
2.
Darlis (..........................................)
Post a Comment