Makalah Perpustakaan Tiga Dimensi dan realiya
BAB I
PENDAHULUAN
Katalog dalam arti luas adalah daftar suatu barang atau bahan yang disusun secara sistematis untuk tujuan tertentu. Katalog yang dipergunakan dalam perpustakaan pada umumnya terkait dengan buku / bahan pustaka maka dalam proses identifikasi suatu karya dalam bentuk “Deskripsi bibliografi” secara rinci menurut aturan yang telah dibakukan disebut “mengkatalogisasi bahan pustaka” Aturan pengkatalogan menggunakan pedoman AACR2 (Anglo American Cataloging Rules). AACR2 ini selalu mengalami perkembangan dan penyempurnaan sehingga sampai sekarang buku tersebut merupakan buku edisi revisi yang ke-2.
Sedangkan yang dimaksud katalogisasi deskriptif adalah kegiatan mencatat identitas setiap bahan pustaka yang diperlukan untuk dapat memberikan gambaran umum tentang ciri-ciri tertentu dalam bahan pustaka tersebut
Informasi untuk mendiskripsi bahan pustaka diambil dari sumber bahan pustaka itu sendiri, yang dapat dimulai pada halaman judul, balik halaman judul (verso), halaman awal, halam belakang. Bagian lain juga merupakan bahan informasi, baca di bagian kata pengantar, teks, kulit buku, punggung buku dan sumber lain dari luar publikasi, misalnya katalog dalam terbitan (KDT). Selain deskripsi pada bahan pustaka buku ada juga deskripsi pada bahan pustaka non buku, seperti bahan desain grafis, kit material, kartografi, dan bahan 3 dimensi dan realia yang akan kami bahas dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DESKRIPSI PADA BAHAN NON BUKU
. Bahan nonbuku merupakan salah satu jenis bahan perpustakaan yang mencakup karya-karya orang yang dituangkan dalam bahan yang tidak tercetak (dalam bentuk buku), melainkan dalam bentuk lain, misalnya rekaman suara, rekaman video, rekaman gambar. Istilah bahan nonbuku juga sering diartikan sebagai bahan pandang dengar. Dalam pembuatan katalog pada bahan pustaka non buku tetap dipakai aturan 8 daerah dari deskripsi bibilografi yaitu:
(1) Daerah Judul dan Penanggung Jawab
(2) Daerah Edisi
(3) Daerah Materi Data Khusus
(4) Daerah Publikasi (impresium)
(5) Daerah Deskripsi Fisik (kolasi)
(6) Daerah Seri
(7) Daerah Catatan
(8) Daerah Nomor Standar buku (ISBN)
Karena peraturan berdasarkan kerangka umum tersebut, maka penomoran peraturan pun mengandung unsur mnemorik. Artinya, mudah diingat. Penomoran peraturan sebagai berikut:
No. Bab + No. Daerah + Kode Unsur + No Perincian.
Misalnya bila ada penomoran sebagai berikut: 7.1 maka peraturan ini untuk daerah judul dan pernyataan tanggung jawab pada bahan rekaman video. Angka 7 menunjukkan bab 7 (rekaman video) dan angka 1 menunjukkan (judul dan pernyataan tanggung jawab).
Menurut aturan yang telah ditetapkan sebagai “mengkatalogisasi bahan pustaka” Aturan pengkatalogan menggunakan pedoman AACR2 (Anglo American Cataloging Rules). ACR2 (Anglo American Cataloging Rules. Second edition 1988 Revision) merupakan peraturan standar dalam membuat deskripsi bibliografi semua jenis bahan perpustakaan. Artinya, peraturan ini tidak terbatas pada bahan nonbuku saja atau bahan tercetak saja, melainkan juga mencakup semua bahan baik yang tercetak maupun noncetak
Ciri-ciri AACR2
• Umumnya AACR2 dapat digunakan untuk semua jenis perpustakaan.
• Terintegrasi à AACR2 merupakan peraturan dasar untuk semua jenis bahan.
• Fleksibel à AACR2 menyediakan aturan yang bersifat alternatif dan pilihan.
Struktur Peraturan AACR2
AACR2 terdiri atas dua bagian (part):
• Bagian I (description) à aturan untuk membuat deskripsi bibliografi.
• Bagian II (headings, uniform titles, and references) à aturan untuk menentukan titik temu
Pada bahan pustaka non buku GMD merupakan sarana yang paling mudah ditelusur. Artinya, walaupun penjajaran kartu katalog bahan tercetak dijadikan satu dengan bahan non-tercetak. Misalnya judulnya sama hanya bentuk fisiknya berbeda, dapat dilihat pada GMD-nya, apakah bentuk tercetak atau nontercetak.
Dalam peraturan AACR2 daftar GMD ada dua, daftar pertama yang digunakan di Inggris dan daftar yang kedua digunakan di Amerika Serikat. Indonesia menggunakan daftar yang kedua, karena lebih banyak variasi dalam menentukan GMD. Di bawah ini daftar GMD yang diberikan oleh AACR2
Penggolongan bahan nonbuku berdasarkan AACR2 yaitu:
• Bahan peta atau kartografi
• Manuskrip
• Musik
• Rekaman suara
• Gambar hidup dan rekaman video
• Bahan grafis
• Berkas komputer
• Bahan tiga dimensi dan realia
• Bentuk mikro
B. BAHAN 3 DIMENSI DAN REALIA
Pengertian Realia adalah suatu objek tiga dimensi, seperti bahan-bahan museum, diorama model, dan contoh-contoh yang dapat dipinjamkan atau dibeli perpustakaan sekolah dan digunakan sehubungan dengan pengajaran di kelas.
Dalam pendeskripsian bahan 3 dimensi dan realia yang berupa artefak dan alat paraga terdiri atas deskripsi secara keseluruhan
1. Daerah judul dan pernyataan tangung jawab
Urutan unsur untuk daerah ini adalah:
Judul sebenarnya Genaral Material Designation [GMD] = judul paralel : keterangan judul lain.
(judul tambahan, anak judul) / pernyataan tanggung jawab
Judul sebenarnya dicatat atau disalin dari sumber informasi utama.Apabila judul sebenarnya tidak diambil dari sumber informasi utama, sumber judul dicatat dalam daerah catatan.
Jika dalam sumber informsi utama muncul lebih dari satu judul, tetapi harus dipilih judul sebenarnya. Jika keduanya atau semua judul dalam satu bahasa, pilihan judul yang menjadi dasar atau gambaran dari judul sebenarnya tersebut. Apabila data ini tidak dapat mencukupi pilihan, pilihan yang menjadi judul komprehensif. Judul yang dibuat sendiri oleh pengatalog harus dicatat dalam tanda kurugn siku.
2. Daerah edisi
Daerah edisi dicatat sebagai keterangan mengenai edisi dokumen / karya tersebut. Keterangan edisi dan pernyataan tanggung jawab mengenai edisi tersebut, dicatat dengan peraturan umum daerah edisi.
3. Daerah data matematik
Dalam daerah ini dicatat mengenai keterangan dari bahan pustaka tersebut.
4. Daerah terbitan
Dalam terbitan dicatat sesuai dengan peraturan umum untuk daerah terbitan. Pencatatan nama distributor adalah opsional Boleh mencantumkan nama pencetak bila nama penerbit tidak diketahui, sedangkan nama pencetak ini tercantum dalam dokumen. Pencetak (nama, tempat dan tahun) dicatat dalam tanda kurung ( ).
5. Daerah deskripsi fisik
Dalam daerah ini dicatat:
a. Jumlah satuan (unit) fisik disertai nama jenis bahan spesifik.
b. Data fisik lain, didahului titik dua ( : ). Jika ada beberapa data, tiap unsur dipisah dari unsur lain dengan koma (,).
c. Ukuran, didahului tanda titik koma (;).
d. Lampiran didahului tanda &.
e. Keterangan tentang lampiran dicatat dalam kurung ( ).
6. Daerah seri
Dalam daerah ini dapat dicatat keterangan seri, sesuai dengan peraturan umum yang berlaku untuk daerah ini.
7. Daerah catatan
Pada daerah catatan dicatat mengenai seluruh bentuk, warna, dan apa saja yang terdapat pada bahan pustaka tersebut.
8. Penomoran
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
a. Katalog dalam arti luas adalah daftar suatu barang atau bahan yang disusun secara sistematis untuk tujuan tertentu. Katalog yang dipergunakan dalam perpustakaan pada umumnya terkait dengan buku / bahan pustaka maka dalam proses identifikasi suatu karya dalam bentuk “Deskripsi bibliografi” secara rinci menurut aturan yang telah dibakukan disebut “mengkatalogisasi bahan pustaka”
b. Bahan nonbuku merupakan salah satu jenis bahan perpustakaan yang mencakup karya-karya orang yang dituangkan dalam bahan yang tidak tercetak (dalam bentuk buku), melainkan dalam bentuk lain, misalnya rekaman suara, rekaman video, rekaman gambar. Istilah bahan nonbuku juga sering diartikan sebagai bahan pandang dengar
c. AACR2 (Anglo American Cataloging Rules). ACR2 (Anglo American Cataloging Rules. Second edition 1988 Revision) merupakan peraturan standar dalam membuat deskripsi bibliografi semua jenis bahan perpustakaan. Artinya, peraturan ini tidak terbatas pada bahan nonbuku saja atau bahan tercetak saja, melainkan juga mencakup semua bahan baik yang tercetak maupun noncetak
d. Realia adalah suatu objek tiga dimensi, seperti bahan-bahan museum, diorama model, dan contoh-contoh yang dapat dipinjamkan atau dibeli perpustakaan sekolah dan digunakan sehubungan dengan pengajaran di kelas.
Post a Comment