Latar belakang dari penulisan makalah ini saya pelaku dari
industri kelautan dan di landasi dalam rangka mencermati pembangunan kelautan
Indonesia, yang sepatutnya kita mengkaji kembali bagaimana posisi bidang
kelautan yang terdiri dari beberapa sektor yakni sektor-sektor pariwisata
bahari, perikanan, pertambangan laut, transportasi laut, industri kelautan,
bangunan kelautan dan jasa kelautan, berperan di masa lalu dan bagaimana
seharusnya bangsa kita meletakkan dasar yang kuat bagi pembangunan negara
bahari yang dapat memakmurkan rakyat nusantara (Kusumastanto, 2007). Secara empiris, pembangunan kelautan selama
tiga dasa warsa terakhir kurang mendapat perhatian dan selalu diposisikan
sebagai pinggiran (peryphery) dalam pembangunan ekonomi nasional.
Kondisi ini sangat ironis mengingat hampir 70 % wilayah
Indonesia merupakan lautan dengan potensi ekonomi yang sangat besar, sehingga sebagai
negara yang merupakan “the largest archipelagic country in the world” atau
negara kepulauan terbesar didunia dengan semboyan “nenek moyangku orang
pelaut”, ternyata kita memang tidak memiliki keberpihakan politik maupun
ekonomi dalam pembangunan kelautan (ocean development) sehingga sampai saat ini
bidang kelautan tersebut tetap saja terpinggirkan sekalipun pemerintah saat ini telah membentuk
lembaga yakni Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), pertanyaan selanjutnya
adalah apakah pembentukan departemen sudah cukup untuk meletakkan dasar yang
kuat dalam mengembangkan negara bahari
yang mampu memakmurkan rakyatnya sesuai dengan potensi yang kita miliki?
Jawabannya, tentu saja tidak karena bidang kelautan yang didefinisikan terdiri
dari berbagai sektor yakni perikanan, perhubungan laut, pertambangan laut,
pariwisata bahari, bangunan kelautan, industri maritim dan jasa kelautan sangat
kompleks sehingga diperlukan koordinasi
agar dicapai tujuan untuk menyejahterakan rakyat. Dalam rangka mencapai impian
sebagai bangsa bahari yang makmur maka diperlukan sebuah ocean policy
(kebijakan kelautan) yang berperan memayungi bidang kelautan yang sifatnya
lintas sektoral dan institusional serta terintegrasi dengan daratan. Ocean
Policy dilakukan melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh policy makers
dalam mendayagunakan sumberdaya kelautan secara bijaksana untuk kepentingan
publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat (social well being).
Secara historis ocean policy sudah dirintis sejak 13 Desember
1957 melalui Deklarasi Djuanda yang saat
itu merubah visi hukum laut internasional.
Deklarasi tersebut secara substansial memberikan dasar tentang Wawasan
Nusantara yang menegaskan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan kesatuan wilayah, kesatuan politik
dan kesatuan ekonomi. Pasca deklarasi Juanda inilah kemudian muncul beberapa
kebijakan dan peraturan berkaitan kelautan yang antara lain UU No. 4/Prp /1960
tentang Perairan Indonesia, Pengumuman pemerintah tentang Landas Kontinen, UU
No. 1/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia dan peraturan perundangan
pendukungnya, UU No. 5 tahun 1983 tentang ZEE Indonesia, Konvensi Hukum Laut
1982 (UU No. 17 tahun 1985) sebagai pengganti UU No 4/1960, Undang-undang No: 9
tahun 1985 tentang Perikanan dan UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia. Kebijakan serta peraturan-peraturan tersebut mengukuhkan tentang
yurisdiksi perairan Indonesia. Namun, demikian sampai saat ini kebijakan
pemerintah tentang kelautan belum muncul sebagai sebuah kebijakan politik dan
ekonomi yang signifikan dalam pembangunan bangsa secara nasional sebagai negara
bahari. Sekalipun dalam GBHN 1994 telah dimunculnya point tentang ‘kelautan’,
namun demikian kebijakan kelautan (“Ocean Policy”) belum dapat disusun secara
komprehensif, padahal agar dapat dicapai pengembangan sumberdaya kelautan yang
optimal perlu dukungan kebijakan. Dengan potensi sumberdaya kelautan yang
besar, maka sangatlah logis jika sektor kelautan dijadikan tumpuan dalam
pembangunan ekonomi nasional saat ini dan masa mendatang.
Untuk mencapai hal itu, maka secara ekonomi-politik sektor
kelautan harus menjadi arus utama (mainstream) dalam kebijakan pembangunan
ekonomi nasional. Sehingga secara
ekonomi pada tataran kebijakan pembangunan, bidang kelautan menjadi arus utama
dalam kebijakan ekonomi nasional.
Sedangkan, secara politik semangat menjadikan sektor kelautan sebagai
basis ekonomi nasional harus didukung oleh visi dan konsensus bersama semua
pengambil kebijakan di negeri ini baik pada tataran eksekutif (termasuk militer
dan polisi), legislatif, yudikatif serta segenap komponen bangsa.
Post a Comment