Selamat datang Iskandar Menulis.Com

Featured post

Membangun Hubungan Interpersonal Antara Pustakawan Dan Pemustaka

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Konsep perpustakaan sebagai sebuah kesatuan organisasi yang terstuktur dalam tujuanya m...

HAKIKAT UNDANG-UNDANG 1945

Thursday, 11 December 20141comments






HAKIKAT UNDANG-UNDANG 1945

HAKIKAT DAN KEDUDUKAN PEMBUKAAN
 UUD 1945


A.     Hakikat Pembukaan UUD 1945
1)      Pembukaan Uud 1994 Sebagai Hukum Tertinggi
Kedudukan UUD 1945, dalam kaitanya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki 2 aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi sementara kedudukan pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dan segala sumber hukum Indonesia.
      Maka seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang mengandung asas kerohanian negara/dasar filsafat negara RI.

2. Pembukaan UUD 1945
Pada alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 memuat unsur-unsur yang memuat ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yang dimaksud meliputi 4 hal :
a.       Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasaan yang mengadakan peraturan hukum.
b.      Adanya kesatuan asas keraohanian, yang merupakan dasar dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum
c.       Adanya kesatuan daerah dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
d.      Adanya kesatuan waktu, dimana sumber dari segala sumber berlaku.

Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Menjadi dasar tertib hukum, karena pembukaan UUD 1945 memberikan 4 syarat adanya tertib hukum Indonesia.
2.      Menjadi ketentuan hukum tertinggi sesuai dengan kedudukan sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar dasar tidak tertulis (konvensi) serta peraturan-peraturan  hukum lainya yang lebih rendah (notonagoro,1945:45)
3.      Pembukaan UUD 1945 sebagai poko kaidah Negara yang fundamental.

Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang Fundamental yang menurut Ilmu Hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak, antara lain :
a.       Darisegi isinya, pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara, sebagai berikut :
·         Dasar tujuan negara
·         Ketentuan diadakanya UUD negara
·         Bentuk negara
·         Dasar Filsafat
b.      Dalam hubungan dengan pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945
·         Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dan batang tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi pada hakikatnya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.
4.      Pembukan UUD 1945 tetap pada kelangsungan Hidup Negara RI Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukannyahkum yang kuat bahkan secara Yuridis tidak dapat diubah serta melekat pada kelangsungan negara. Hal ini berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
1.      Menurut tata hukum
2.      Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya
3.      Selain dari segi Yuridis formal juga secara material

B.     Kedudukan Pembukaan dalam UUD 1945
Pembukaan konstitusi membuat norma-norma dasar bernegara. Isi pembukaan konstitusi bukan rumusan pasal-pasal hukum tata negara. Isi pembukaan ini mempertinggikan kekuatan mengikat pasal-pasal dalam konstitusi. Di dalam pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara konkret pokok-pokok kaidah negara yang fundemental itu adalah Dasar Negara Pancasila.
A.     PENGERTIAN UUD 1945

UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.
FUNGSI UUD 1945 DALAM SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
1.      Fungsi penentu dan pembatasan kekuasaan antar organ negara.
2.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
3.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara
4.      Fungsi pemberi/sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara/pun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5.      Fungsi penyalur/pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara.
6.      Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
7.      Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan kegunaan bangsa.
8.      Fungsi simbolik sebagai pusat upacaa.
9.      Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit hanya dibidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
10.  Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (bahasa Latin:constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsipentitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umunya, Konstitusi umunya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Konstitusi pada umunya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumenyang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negar, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula ati konstitusi ekonomi.

Tujuan Konstitusi :
a.       Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
b.      Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa.
c.       Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaanya.
Subtansi Konstitusi Indonesia
UUD 1945 secara umum mengatur kekuasan dan fungsi lembaga-lembaga negara, hubungan di antara mereka, dasar negara, hak asasi manusia, dan kewajiban negara. Bahkan seperti yang dikatakan Jimly Asshidiqie, UUD 1945 di samping sebagai konstitusi politik, juga merupakan konstitusi ekonomi karena memuat ketentuan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial. Ketetapan MPR No. III/MPR/1999 juga menetapkan bahwa UUD 1945 merupakan sumber tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-Undangan PR.
Share this article :

+ comments + 1 comments

13 June 2019 at 23:42

Alhamdulilah Terimakasih ilmunya sangat bermanfaat Pak

Post a Comment

 
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger