HAKIKAT
UNDANG-UNDANG 1945
HAKIKAT DAN
KEDUDUKAN PEMBUKAAN
UUD 1945
A. Hakikat
Pembukaan UUD 1945
1) Pembukaan Uud 1994 Sebagai Hukum
Tertinggi
Kedudukan UUD 1945, dalam
kaitanya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki 2 aspek yang sangat
fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib
hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi sementara kedudukan pancasila,
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dan
segala sumber hukum Indonesia.
Maka
seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada
pembukaan UUD 1945 yang mengandung asas kerohanian negara/dasar filsafat negara
RI.
2. Pembukaan UUD 1945
Pada alinea ke 4 pembukaan UUD
1945 memuat unsur-unsur yang memuat ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu
tertib hukum yang dimaksud meliputi 4 hal :
a. Adanya kesatuan subjek, yaitu
penguasaan yang mengadakan peraturan hukum.
b. Adanya kesatuan asas keraohanian,
yang merupakan dasar dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari
segala sumber hukum
c. Adanya kesatuan daerah dimana
peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
d. Adanya kesatuan waktu, dimana
sumber dari segala sumber berlaku.
Kedudukan pembukaan UUD 1945
dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Menjadi dasar tertib hukum,
karena pembukaan UUD 1945 memberikan 4 syarat adanya tertib hukum Indonesia.
2. Menjadi ketentuan hukum tertinggi
sesuai dengan kedudukan sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum
dasar dasar tidak tertulis (konvensi) serta peraturan-peraturan hukum lainya yang lebih rendah
(notonagoro,1945:45)
3. Pembukaan UUD 1945 sebagai poko
kaidah Negara yang fundamental.
Pembukaan UUD 1945 merupakan
pokok kaidah negara yang Fundamental yang menurut Ilmu Hukum tata negara
memiliki beberapa unsur mutlak, antara lain :
a. Darisegi isinya, pembukaan UUD
1945 memuat dasar-dasar pokok negara, sebagai berikut :
·
Dasar
tujuan negara
·
Ketentuan
diadakanya UUD negara
·
Bentuk
negara
·
Dasar
Filsafat
b. Dalam hubungan dengan pasal-pasal
(batang tubuh) UUD 1945
·
Pembukaan
UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dan batang tubuh UUD 1945.
Pembukaan
UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi pada hakikatnya mempunyai kedudukan
yang lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.
4. Pembukan UUD 1945 tetap pada
kelangsungan Hidup Negara RI Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukannyahkum yang
kuat bahkan secara Yuridis tidak dapat diubah serta melekat pada kelangsungan
negara. Hal ini berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
1.
Menurut
tata hukum
2.
Pembukaan
UUD 1945 pada hakikatnya
3.
Selain
dari segi Yuridis formal juga secara material
B.
Kedudukan Pembukaan dalam UUD
1945
Pembukaan
konstitusi membuat norma-norma dasar bernegara. Isi pembukaan konstitusi bukan
rumusan pasal-pasal hukum tata negara. Isi pembukaan ini mempertinggikan
kekuatan mengikat pasal-pasal dalam konstitusi. Di dalam pembukaan UUD 1945
terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara konkret
pokok-pokok kaidah negara yang fundemental itu adalah Dasar Negara Pancasila.
A. PENGERTIAN UUD 1945
UUD
1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang
harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat
mengikat komunitas politik.
FUNGSI UUD 1945 DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
1.
Fungsi
penentu dan pembatasan kekuasaan antar organ negara.
2.
Fungsi
pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
3.
Fungsi
pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara
4.
Fungsi
pemberi/sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara/pun kegiatan
penyelenggaraan kekuasaan negara.
5.
Fungsi
penyalur/pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ
negara.
6.
Fungsi
simbolik sebagai pemersatu.
7.
Fungsi
simbolik sebagai rujukan identitas dan kegunaan bangsa.
8.
Fungsi
simbolik sebagai pusat upacaa.
9.
Fungsi
sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit hanya dibidang
politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
10. Fungsi sebagai sarana
perekayasaan dan pembaruan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti
luas.
Konstitusi
atau Undang-Undang Dasar (bahasa Latin:constitutio)
dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada
pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum
ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan
prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam
kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsipentitas
politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan
konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar
hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umunya, Konstitusi umunya merujuk pada penjaminan hak
kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh
hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Konstitusi
pada umunya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumenyang berisian aturan-aturan
untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian
ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen
tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik
konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negar, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi
pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula
ati konstitusi ekonomi.
Tujuan
Konstitusi :
a. Memberikan pembatasan sekaligus
pengawasan terhadap kekuasaan politik.
b. Melepaskan kontrol kekuasaan dari
penguasa.
c. Memberikan batasan-batasan
ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaanya.
Subtansi
Konstitusi Indonesia
UUD
1945 secara umum mengatur kekuasan dan fungsi lembaga-lembaga negara, hubungan
di antara mereka, dasar negara, hak asasi manusia, dan kewajiban negara. Bahkan
seperti yang dikatakan Jimly Asshidiqie, UUD 1945 di samping sebagai konstitusi
politik, juga merupakan konstitusi ekonomi karena memuat ketentuan yang berkaitan
dengan kesejahteraan sosial. Ketetapan MPR No. III/MPR/1999 juga menetapkan
bahwa UUD 1945 merupakan sumber tertinggi dalam tata urutan Peraturan
Perundang-Undangan PR.
+ comments + 1 comments
Alhamdulilah Terimakasih ilmunya sangat bermanfaat Pak
Post a Comment