PORTOFOLIO PPKN SEMESTER SATU
TAHUN AJARAN 2014-2015
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
:
NAMA : ALYA
CAESNA OKTARI
KELAS : VII-8
GURU PEMBIMBING : FERALIS N.M. S. Pd.
SMP
NEGERI 3 BANDA ACEH
BAB 1
Berkomitmen
terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara
A. Perumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara
1.
Pembentukan BPUPKI
Bangsa Indonesia mengalami sejarah
yang panjang dalam melawan penjajah. Bangsa Indonesia pernah mengalami
penderitaan ketika dijajah Belanda. Sejarah juga mencatat kekalahan Belanda oleh
Jepang. Pepatah “lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya”
Jepang mulai menguasai Indonesia
setelah Belanda menyarah kepada Jepang di Kalijati, Subang Jawa Barat pada
tanggal 8 Maret 1942. Semboyan “Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, Jepang
Cahaya Asia” didengungkan oleh Jepang untuk menarik simpati rakyat Indonesia.
Sejak berkuasa di Indonesi, Jepang mulai menguras kekayaan dan tenaga kerja
rakyat Indonesia yang menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat Indonesia.
Pada bulan September 1994, Perdana
Menteri Jepang, Kaiso, mengatakan bahwa Jepang akan memerdekakan Indonesia.
Pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang membentuk Dokuritsu Zyunbi tyoosakai (Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI). BPUPKI
beranggotakan 62 orang yg terdiri atas 7 orang anggota perwakilan Jepang. Ketua
BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan 2 wakil ketua, yaitu:
Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.
BPUPKI menadakan sidang sebanyak dua
kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang pertama dilaksanakan
pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, dengan pembahasan tentang dasar
negara. Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10 smpai dengan 17 Juli 1945
dengan pembahasan tentang rancangan Undang-Undang Dasar. Sidang BPUPKI
dilaksanakan di gedung “Chuo Sangi in”,dan kini gedung itu dikenal dengan
sebutan “Gedung Pancasila”.
2.
Perumusan Dasar Negara oleh Pendiri Negara
Dalam sidang BPUPKI yg pertama, tiga
tokoh anggota BPUPKI mengusulkan usulannya. Usulan mengenai Dasar Negara di
kemukan oleh Mr.Mohammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Mr. Mohammad
Yamin mengusulkan usulannya pada tanggal 29 Mei 1945. Mr. Soepomo menyampaikan
usulannya pada tanggal 31 Mei 1945. Dan Ir.Soekarno mengusulkan usulannya pada
tanggal 1 Juni 1945.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr.Mohammad
Yamin mengusulkan lima asa dasar bagi negara Indonesia Merdeka yang akan di
dirikan, yaitu:
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Sosial
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945 Mr.Soepomo menyampaikan usulannya
tentang dasar negara, yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan
Rakyat
Selanjutnya pada tanggal 1 Juni 1945
Ir.Soekarno menyampaikan usulannya yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau
Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan yg
Berkebudayaan.
Pada tanggal
10 sampai dengan 17 Julli 1945 BPUPKI mengadakan sidang kedua yang membahas
tentang rancanggan Undang-Undang dasar. Pada sidang ini ketua BPPKI membentuk
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang(Panitia Sembilan) yang terdiri:
1. Ir. Soekarno
2. Mr. Prof.
Moh. Hatta
3. Drs.
Muhammad Hatta
4. Mr. A.A.
Maramis
5. Raden
Abikosno Tjokrosoejoso
6. Abdoel Kahar
7. H Agus Salim
8. K.H. Wahid
9. Mr. Achamad
B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 7
Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh jepang. Sebagai gantinya dibentuklah
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(PPKI)
yang beranggotakan 21 orang. PPKI diketui oleh Ir. Soekarno dan wakilnya
Drs. Moh. Hatta.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya ke
seluruh dunia. Keesokan harinya, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang.
Hasil sidang tersebut ada 3 hal, yaitu:
1.
Menetapkan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Memilih Presiden dan wakil Presiden,
yaitu Ir Soekarni dan Moh Hatta
3.
Membentuk sebuah Komite
Nasional, untuk membantu Presiden.
C. Semangat dan Komitmen Kebangsaan Para Pendiri
Negara Perumusan dan Penetapan Pancasila
1.
Nilai Semangat Pendiri Negara
Semangat kebangsaan disebut juga sebagai
nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap
bahwa kesetian tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara
kebangsaan atau nationstate. Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti
sempit dan dalam arti luas. Nasionalisme
dalam arti sempit juga disebut dengan nasionalisme yang negatif karena
mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat
tinggi dan berlebihan,sebaliknya memandang rendah trhadap bangsa
lain.Nasinalisme dalam arti sempit disebut juga dengan chauvinisme. Jenis
nasonalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti
positif. Nasionalisme dalam artu luas mengandung makna perasaan cinta yang
tinggi atau bangga terhadap tanah air akan tetapi tidak memandang rendah bangsa
lain.
Patriotisme berasal dari kata patria, yang
artinya ‘tanah air’. Kata patria kemudian berubah menjadi kata patriot yang
artinya ‘seseorang yang mencintai tanah air’. Patriotisme berarti ‘semangat
cinta tanah air atau sikap sikap seseorang yang bersedia mengerbonkan
segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya’.
Jiwa
dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai
jiwa dan semangat 45. Jiwa dan semangat 45 di antaranya adalah:
1. Pro-patria dan primus patrialis ‘mencintai tanah air dan
mendahulukan kepentingan tanah air’;
2. Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan
masyarakat trhadap perjuangan kemerdekaan;
3. Jiwa toleran atau tenggang rasa antaragama, antarsuku,
antargolongan, dan antarbangsa;
4. Jiwa tanpa pamrih dan
bertanggung jawa; serta
5. Jiwa ksatria dan kebesaranjiwa yang tidak mengandung balas
dendam
2.
Komitmen Para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Komitmen adalah sikap dan perilaku yang
ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk
mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang yang
memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribasi.
Para pendiri negara dalam perumusan
Pancasila memiliki komitmen sebagai berikut.
a. Memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme
b. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia Pendiri
negara dalam merumuskan Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa
Indonesia.
c. Selalu bersemangat dalam berjuang
d. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita
bangsa, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
e. Melakukan pengorbanan pribadi dengan cara menepatkan
kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, pengorbanan dalam hal pilihan
pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bansa dan negara walaupun
keputusan tersebut tidak disenangi.
BAB 2
Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
A. Perumusan dan Penetapan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan
dalam penyelenggaran suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis
yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis yang juga di sebut konvensi.
Sesuai
dengan rumusan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Pasal tersebut dimaksud memuat paham konstitusionalusme.
Dengan demikian, Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi yang menjadi
pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum bagi praturan perundangan
yang berada dibawahnya.
Ketika
kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Republik Indonesia belum memiliki
Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
di tetepkan oleh PPKI pada hari sabtu 18 agustus 1945, satu hari setelah
proklamasi.
Pembahasan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dalam sidang
BPUPKI, sidang pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 kemudian dilanjutkan
pada sidang kedua pada tanggal 10-17 Julli 1945.
2. Penetapan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia, PPKI yang menggantikan BPUPKI, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945
melaksanakan sidang. Keputusan sidang adalag sebagai berikut.
1. Mengesahkan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menetapkan
Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. MOH. Hatta sebagai wakil presiden
Republik Indonesia.
3. Membentuk
Komite Nasional Indonesia Pusat.
B.Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia bagi Bangsa dan Negara
Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegaradi Indonesia. Semua peraturan
perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945. Semua peraturan
perundang-undangan yang di buat di Indonesia harus berpedoman pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
C.Peran Tokoh Perumus UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tokoh bangsa dan para
pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan
dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia. Anggota BPUPKI merupakan
tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta tepat mewakili kelompok
dan masyarakatnya pada waktu itu.
Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh
wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang
pada masyarakat pada saat itu. Ada dua paham utama yang dimiliki para pendiri negara
dalam sidang
BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama.
BAB 3
Berkomitmen
terhadap Pokok Kaidah Negara Fundamental
A.
Kedudukan pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum
dasar yang tertulis. Disamping hukum dasar yang tertulis terdapat hukum dasar
yang tidak tertulis yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak
tertulis ini di sebut konvensi.
1. Hubungan
Pembukaan dengan Proklamasi Kemerdekaan
Coba kalian
baca dan cermati persamaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan naskah Proklamasi Kemerdekaan Berikut ini :
2. Pembukaan
Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih
tinggi dari pasal-pasal, karena pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang
fundamental (staatsfundamentalnorm) bagi Negara Republik Indonesia. Sebagai
pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan telah memenuhi persyaratan
yaitu :
a. Berdasarkan
sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang
menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mewakili bangsa
Indonesia
b. Berdasarkan
isinya, bahwa pembukaan memuat asas falsafah negara (pancasila), asas politik
negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
c. Pembukaan
menetapkan adanya suatu UUD Negara Indonesia.
B. Makna Alinea Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.
Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia
untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Alinea ini memuat dalil
objektif, yaitu bahwa penjajahan diatas dunia tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua
bangsa di dunia.Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi
bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.
Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan
tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia
untuk senantiasa melawan penjajah dalam segala
bentuknya.
Alinea kedua
Alinea kedua
menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia
a. Bahwa
perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan
b. Bahwa
momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
c. Kemerdekaan
harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur
Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan
penghargaan atas perjuangan bangsa
Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan
dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya.
Negara yang “merdeka” berarti negara yang
terbebas dari penjajahan bangsa lain. “Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia
bersatu dalam negara kesatuaan bukan bentuk negara lain. “ Berdaulat”
mengandung makna sebagai negara, maka Indonesia sederajat dengan negara lain,
yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara
lain. “Adil” mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi
warga negaranya. Makna “makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan
kesejahteraan bagi warga negaranya.
3. Alinea
ketiga
Alinea
ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual yaitu
kemerdekaan yang dicapai oleh bansa Indonesia merupakan atas berkas rahmat
Allah Yang Maha Kuasa.
Alinea
ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan
Yang Maha Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang teriri atas jasmani dan
rohani.
4. Alinea
keempat
Alinea
keempat Pembukaan UUD Negara republik Indonesia Tahun 1945 memuat
prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :
a. Tujuan
negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
b. Ketentuan
diadakannya Undang-Undang Dasar
c. Bentuk
negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
d. Dasar negara
yaitu Pancasila
Negara Indonesia yang dibentuk memiliki
tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
C.
Sikap dan Komitmen
Mempertahankan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR) sebagai
lembaga yang berhak mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Telah
menyepakati sebuah keputusan penting yaitu keputusan untuk tidak mengubah
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepkatan MPR tersebut
tertuang dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tidak akan diubah.
BAB 4
Kepatuhan
Terhadap Norma
A.
Pengertian dan
Macam-Macam Norma
1. Penertian
Norma
Norma adalah kaidah, aturan atau adat
kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam masyarakat.
2. Macam-Macam
Norma
a. Norma
Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani
manusia. Peraturan hidup ini berkenan dengan bisikan kalbu dan suara hati
nurani manusia. Norma kesusilaan ada bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan
manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya.
Suara hati
nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia
kepada kebaikan. Sebagai Contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak
mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat
umum.
b. Norma
Kesopanan
Norma
kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam
kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau
budaya yang berupa kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya.
c. Norma Agama
Norma agama
adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu
Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal
dari Tuhan Yang Maha Esa, yang di sampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk di
sebarkan keseluruh umat manusia.
d. Norma Hukum
Norma hukum
adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan
dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memksa sehinga perintah dan
larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat
B.
Arti Penting Norma
Dalam Khidupan Bermasyarakat dan Bernegara
Aturan dalam
masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan
masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk ada berbagai perbedaan individu.
Sebagai Makhluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan,
tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Fungsi aturan dalam masyarakat
antara lain :
1. Pedoman
dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam
pergaulan sosial
2. Menjaga
kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat
tidak menimbulkan kekacauan atau ketidak tertiban
3. Sistem
pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat di awasi dan dikendalikan
oleh aturan yang berlaku.
C.
Perilaku sesuai
dengan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Norma kesopanan, Norma kesusilaan, dan Norma
hukum akan selaras apabila pelaksanaanya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Penetapan norma dan aturan yang berlaku dalam
masyarakat ada yang di tentukan oleh kepala adat(tokohyang berpengaruh dalam
masyarakat itu), ada pula yang ditentukan berdasarkan kesepakatan
bersama(konsensus), baik melalui musyawarah maupun melalui Pemungutan suara.
Post a Comment