Selamat datang Iskandar Menulis.Com

Featured post

Membangun Hubungan Interpersonal Antara Pustakawan Dan Pemustaka

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Konsep perpustakaan sebagai sebuah kesatuan organisasi yang terstuktur dalam tujuanya m...

Berkomitmen terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara

Friday, 28 November 20140 comments




PORTOFOLIO PPKN SEMESTER SATU
TAHUN AJARAN 2014-2015  

D
I
S
U
S
U
N
OLEH :

NAMA : ALYA CAESNA OKTARI
KELAS : VII-8
GURU PEMBIMBING : FERALIS N.M. S. Pd.


SMP NEGERI 3 BANDA ACEH



BAB  1
Berkomitmen terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara
 










A. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara     
1. Pembentukan BPUPKI
          Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Bangsa Indonesia pernah mengalami penderitaan ketika dijajah Belanda. Sejarah juga mencatat kekalahan Belanda oleh Jepang. Pepatah “lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya”
          Jepang mulai menguasai Indonesia setelah Belanda menyarah kepada Jepang di Kalijati, Subang Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Semboyan “Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, Jepang Cahaya Asia” didengungkan oleh Jepang untuk menarik simpati rakyat Indonesia. Sejak berkuasa di Indonesi, Jepang mulai menguras kekayaan dan tenaga kerja rakyat Indonesia yang menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat Indonesia.
          Pada bulan September 1994, Perdana Menteri Jepang, Kaiso, mengatakan bahwa Jepang akan memerdekakan Indonesia. Pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang membentuk Dokuritsu Zyunbi tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI). BPUPKI beranggotakan 62 orang yg terdiri atas 7 orang anggota perwakilan Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan 2 wakil ketua, yaitu: Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.
          BPUPKI menadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, dengan pembahasan tentang dasar negara. Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10 smpai dengan 17 Juli 1945 dengan pembahasan tentang rancangan Undang-Undang Dasar. Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung “Chuo Sangi in”,dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan “Gedung Pancasila”.

2. Perumusan Dasar Negara oleh Pendiri Negara
          Dalam sidang BPUPKI yg pertama, tiga tokoh anggota BPUPKI mengusulkan usulannya. Usulan mengenai Dasar Negara di kemukan oleh Mr.Mohammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan usulannya pada tanggal 29 Mei 1945. Mr. Soepomo menyampaikan usulannya pada tanggal 31 Mei 1945. Dan Ir.Soekarno mengusulkan usulannya pada tanggal 1 Juni 1945.
          Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr.Mohammad Yamin mengusulkan lima asa dasar bagi negara Indonesia Merdeka yang akan di dirikan, yaitu:
1.    Peri Kebangsaan
2.    Peri Kemanusiaan
3.    Peri Ketuhanan
4.    Peri Kerakyatan
5.    Kesejahteraan Sosial
Selanjutnya, pada tanggal  31 Mei 1945 Mr.Soepomo menyampaikan usulannya tentang dasar negara, yaitu:
1.    Persatuan
2.    Kekeluargaan
3.    Keseimbangan Lahir dan Batin
4.    Musyawarah
5.    Keadilan Rakyat
Selanjutnya pada tanggal 1 Juni 1945 Ir.Soekarno menyampaikan usulannya yaitu:
1.    Kebangsaan Indonesia
2.    Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3.    Mufakat atau Demokrasi
4.    Kesejahteraan Sosial
5.    Ketuhanan yg Berkebudayaan.
Pada tanggal 10 sampai dengan 17 Julli 1945 BPUPKI mengadakan sidang kedua yang membahas tentang rancanggan Undang-Undang dasar. Pada sidang ini ketua BPPKI membentuk Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang(Panitia Sembilan) yang terdiri:
1.    Ir. Soekarno
2.    Mr. Prof. Moh. Hatta
3.    Drs. Muhammad Hatta
4.    Mr. A.A. Maramis
5.    Raden Abikosno Tjokrosoejoso
6.    Abdoel Kahar
7.    H Agus Salim
8.    K.H. Wahid
9.    Mr. Achamad

B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
        Pada tanggal  7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh jepang. Sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(PPKI)  yang beranggotakan 21 orang. PPKI diketui oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta.
          Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya ke seluruh dunia. Keesokan harinya, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang. Hasil sidang tersebut ada 3 hal, yaitu:
1.   Menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.   Memilih Presiden dan wakil Presiden, yaitu Ir Soekarni dan Moh Hatta
3.   Membentuk sebuah Komite Nasional, untuk membantu Presiden.

C. Semangat dan Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara Perumusan dan Penetapan Pancasila
1. Nilai Semangat Pendiri Negara
     Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetian tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nationstate. Ada dua jenis pengertian  nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan dalam arti luas. Nasionalisme  dalam arti sempit juga disebut dengan nasionalisme yang negatif karena mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan,sebaliknya memandang rendah trhadap bangsa lain.Nasinalisme dalam arti sempit disebut juga dengan chauvinisme. Jenis nasonalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam artu luas mengandung makna perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air akan tetapi tidak memandang rendah bangsa lain.
     Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya ‘tanah air’. Kata patria kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya ‘seseorang yang mencintai tanah air’. Patriotisme berarti ‘semangat cinta tanah air atau sikap sikap seseorang yang bersedia mengerbonkan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya’.
Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai jiwa dan semangat 45. Jiwa dan semangat 45 di antaranya adalah:
1.    Pro-patria dan primus patrialis ‘mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air’;
2.    Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat trhadap perjuangan kemerdekaan;
3.    Jiwa toleran atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan, dan antarbangsa;
4.     Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawa; serta
5.    Jiwa ksatria dan kebesaranjiwa yang tidak mengandung balas dendam
2. Komitmen Para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
     Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribasi.
     Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki komitmen sebagai berikut.
a.     Memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme
b.    Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia Pendiri negara dalam merumuskan Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.
c.      Selalu bersemangat dalam berjuang
d.    Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
e.     Melakukan pengorbanan pribadi dengan cara menepatkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, pengorbanan dalam hal pilihan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bansa dan negara walaupun keputusan tersebut tidak disenangi.

BAB 2
Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
 








A. Perumusan dan Penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.    Perumusan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Konstitusi  adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaran suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis yang  juga di sebut konvensi.
Sesuai dengan rumusan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal tersebut dimaksud memuat paham konstitusionalusme. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi yang menjadi pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum bagi praturan perundangan yang berada dibawahnya.
Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Republik Indonesia belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di tetepkan oleh PPKI pada hari sabtu 18 agustus 1945, satu hari setelah proklamasi.
Pembahasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dalam sidang BPUPKI, sidang pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 kemudian dilanjutkan pada sidang kedua pada tanggal 10-17 Julli 1945.


2.    Penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, PPKI yang menggantikan BPUPKI, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 melaksanakan sidang. Keputusan sidang adalag sebagai berikut.
1.    Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.    Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. MOH. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
3.    Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

B.Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegaradi Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945. Semua peraturan perundang-undangan yang di buat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

C.Peran Tokoh Perumus UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
         Tokoh bangsa dan para pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia. Anggota BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.
          Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang pada masyarakat pada saat itu. Ada dua paham utama  yang dimiliki para pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama.




BAB 3
Berkomitmen terhadap Pokok Kaidah Negara Fundamental

 








A.            Kedudukan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Disamping hukum dasar yang tertulis terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini di sebut konvensi.
1.    Hubungan Pembukaan dengan Proklamasi Kemerdekaan
Coba kalian baca dan cermati persamaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan naskah Proklamasi Kemerdekaan Berikut ini :
2.    Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal, karena pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm) bagi Negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan telah memenuhi persyaratan yaitu :
a.     Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mewakili bangsa Indonesia
b.    Berdasarkan isinya, bahwa pembukaan memuat asas falsafah negara (pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
c.      Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Indonesia.

B. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Alinea Pertama
          Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan diatas dunia tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia.Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.
Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajah dalam segala  bentuknya.
Alinea kedua
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia
a.     Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan
b.    Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
c.      Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan  bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya.
Negara yang “merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. “Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuaan bukan bentuk negara lain. “ Berdaulat” mengandung makna sebagai negara, maka Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. “Adil” mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Makna “makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya.
3.    Alinea ketiga
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bansa Indonesia merupakan atas berkas rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang teriri atas jasmani dan rohani.
4.    Alinea keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :
a.     Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
b.    Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar
c.      Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
d.    Dasar negara yaitu Pancasila
Negara Indonesia yang dibentuk memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
C.                       Sikap dan Komitmen Mempertahankan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR) sebagai lembaga yang berhak mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Telah menyepakati sebuah keputusan penting yaitu keputusan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepkatan MPR tersebut tertuang dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak akan diubah.














BAB 4
Kepatuhan Terhadap Norma

 









A.            Pengertian dan Macam-Macam Norma
1.    Penertian Norma
Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam masyarakat.
2.    Macam-Macam Norma
a.     Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berkenan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Norma kesusilaan ada bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya.
Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Sebagai Contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum.
b.    Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya.
c.      Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang di sampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk di sebarkan keseluruh umat manusia.
d.    Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memksa sehinga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat
B.            Arti Penting Norma Dalam Khidupan Bermasyarakat dan Bernegara
Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk ada berbagai perbedaan individu. Sebagai Makhluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :
1.    Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial
2.    Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidak tertiban
3.    Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat di awasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.

C.           Perilaku sesuai dengan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Norma kesopanan, Norma kesusilaan, dan Norma hukum akan selaras apabila pelaksanaanya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Penetapan norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat ada yang di tentukan oleh kepala adat(tokohyang berpengaruh dalam masyarakat itu), ada pula yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama(konsensus), baik melalui musyawarah maupun melalui Pemungutan suara.
Share this article :

Post a Comment

 
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger