PORTOFOLIO PPKN SEMESTER 1
TAHUN
2014/2015
DI
S
U
S
U
N
OLEH:
Dilla Fitria
Guru
Pembimbing:
Feralys,N.M.S.pd.M.pd
Kelas:
VII-8
Sekolah:
SMP
3
DAFTAR ISI
*BAB I Berkomitmen terhadap Pancasila sebagai Dasar
Negara*
A. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
B. Penetapan pancasila sebagai Dasar Negara
C. Semangat dan Komitmen Kebangsaan para Pendiri
Negara dalam
Perumusan
dan Penetapan Pancasila
*BAB II Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi*
A. Perumusan dan Penetapan Undang Undang Dasar
Republik
Indonesia
Tahun 1945
B. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
C. Peran Tokoh Perumus UUD Republik Indonesia Tahun
1945
*BAB III BERKOMITMEN terhadap Pokok Kaidah
Fundamental*
A. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
B. Makna Anilea Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945
C. Sikap dan Komitmen Mempertahankan Pembukaan UUD
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945
*BAB IV Kepatuhan terhadap Norma*
A. Pengertian dan Macam-Macam Norma
B. Arti Penting Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat dan
Bernegara
C. Perilaku sesuai dengan Norma dalam kehidupan sehari
hari
BAB I
Berkomitmen terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara
AYO Bernyanyi!!
GARUDA
PANCASILA
Garuda Pancasila
Akulah pendukungmu
Patriot Proklamasi
Sedia berkorban
untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur
sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju,Ayo
maju maju
Ayo maju maju……..
Pancasila sebagai dasar
negara merupakan hasil perjuangan para pendiri negara. Pendiri negara merupakan
orang orang yang telah berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara. Proklamator
Ir.Soekarnoe pernah berkata “Jangan sekali-kali merupakan sejarah”. Para
pendiri negara pada masa lalu telah merumuskan dan menetapkan dasar negara
dalam menggapai cita cita sebagai negara
yang merdeka dan Berjaya. Dasar negara Pancasila berguna untuk
menghantarkan kemerdekaan dan kejayaan bangsa Indonesia.
A Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1 Pembentukan BPUPKI
Bangsa Indonesia mengalami
sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Bangsa Indonesia pernah mengalami
penderitaan ketika dijajah Belanda. Sejarah juga mencatat kekalahan Belanda
oleh Jepang kemudian menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Pepetah
menyebutkan “Lepas dari mulut harimau,masuk ke mulut buaya” tepatlah kiranya
untuk menggambarkan bagaimana kondisi bangsa Indonesia saat itu.
Jepang mulai
menguasai Indonesia setelah Belanda menyerah kepada Jepang di Kalijati, Subang
Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Semboyang “Jepang pelindung Asia,Jepang
pemimpin Asia,dan Jepang cahaya Asia” semboyan ini untuk menarik simpati rakyat
Indonesia.
Pada tanggal
1 Maret 1945,Jepang mengumumkan pembentukan Dokoritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ BPUPKI). BPUPKI
beranggotakan 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh Indonesia dan 7 tokoh
Jepang.Ketua BPUPKI K.R.T. Radjiman Wedyoningrat,wakil BPUPKI Ichibangase Yosio
(Jepang),dan sekretaris R.P Soeroso.
Sidang
pertama BPUPKI yaitu pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945,sidang ini membahas
tentang dasar negara. Sidang kedua BPUPKI yaitu pada tanggal 10-17 Juli
1945,sidang ini membahas tentang Rancangan Undang Undang Dasar.
2. Perumusan Dasar Negara oleh Pendiri Negara
Dr. KRT
Radjiman Wedyoningrat mengatakan bahwa mendirikan Indonesia merdeka maka di
perlukan suatu dasar negara merdeka. Seperti yang diucapkan Ir. Soekarnoe pada
tanggal 1 Juni 1945.
“… Saya akan menetapi permintaan Paduka Tuan Ketua yang
mulia. Apakah permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia? Paduka Tuan dan Ketua
yang mulia minta pada sidang Dokoritsu Zyunbi Tyoosakai untuk mengemukakan
Dasar Indonesia Merdeka. Dasar inilah nanti akan saya kemukakan di dalam pidato
saya ini.”
Pada tanggal
29 Mei Mr. Mohammad Yamin mengusulkan pendapatnya, yaitu
1 Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial.
Pada tanggal
30 Mei Mr. Soepomo mengusulkan pendapatnya,yaitu
1 Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Sosial.
Pada tanggal
1 Juni Ir. Soekarnoe mengusulkan
pendapatnya,yaitu
1 Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Akhirnya
usulan Ir. Soekarnoe lah yang diterima, dan pada tanggal 1 Juni itu pun dikenal
dengan “Hari Lahirnya Pancasila”.
B. Penetapan Pancasila
Pada tanggal 17 Agustus
1945,bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya ke seluruh dunia. Keesokan
harinya,tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang. Hasil sidang PPKI
tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan 3 hal:
1 Menetapkan UUD Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden,yaitu Ir.
Soekarnoe dan Moh Hatta.
3. Membentuk sebuah Komitmen Nasional,untuk membantu
Presiden.
Rumusan
sila-sila Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI dapat dilihat selengkapnya dalam naskah
Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan
sila sila Pancasila tersebut adalah:
1 Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
C. Semangat dan Komitmen Kebangsaan Para Pendiri
Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila
1 Nilai Semangat Pendiri Negara.
Semangat kebangsaan
disebut juga sebagai Nasionalisme dan Patriotisme. Nasionalisme adalah suatu
paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus
diserahkan kepada negara kebangsaan atau nationstate. Patriotisme berasal dari
kata “Patria” yang artinya “Tanah air”.Kata patria kemudian berubah menjadi
kata patriot yang artinya “Seseorang yang mencintai tanah air”.Patriotisme
berarti “Semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia
mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya”.
Jiwa dan
semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai
jiwa dan semangat 45. Jiwa dan semangat 45 diantaranya adalah:
1 Pro-Pratia dan primus patrialis “Mencintai tanah air
dan mendahulukan kepentingan tanah air”.
2. Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua
lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
3. Jiwa toleran dan tegang rasa
antaragama,antarsuku,antargolongan,dan antarbangsa.
4. Jiwa tanpa
pamrih dan bertanggung jawab .
5. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung
balas dendam.
2. Komitmen Para Pendiri Negara dalam Perumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara.
Komitmen
adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki,memberikan
perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan
sungguh sungguh. Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki
komitmen sebagai berikut.
a.Memiliki semangat persatuan,kesatuan,dan
nasionalisme.
b.Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia
Pendiri Negara dalam merumuskan Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap
bangsa Indonesia.
c.Selalu bersemangat dalam berjuang.
d.Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai
cita-cita bangsa,yaitu merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.
e.Melakukan pengorbanan pribadi.
BAB II
Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
A Perumusan dan Penetapan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
1 Perumusan UUD Negara Republik Indonesia.
Konstitusi adalah hukum
dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Pasal 1 ayat
(2) Undang Undang Republik Indonesia Tahun 1945 “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar ”. Pasal tersebut
dimaksud memuat paham konstitusionalisme.
Pada sidang BPUPKI
tanggal 11 Juli 1945 setelah mendengar pandangan dan pemikiran 20 orang
anggota,maka dibentuklah tiga panitia kecil,yaitu:
1 Panitia Perancang Undang Undang Dasar,dengan ketua
Ir. Soekarnoe
2. Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian,dengan
ketua Moh. Hatta.
3. Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air,dengan ketua
Abikusno Tjokrosujoso.
Pada tanggal
11 Juli 1945,Panitia Perancang Undang Undang Dasar melanjutkan sidang yang
antara lain menghasilkan kesepakatan:
1 Membentuk Panitia Perancang “Declaration of
Rights”,yang beranggotakan Subardjo,Sukiman,dan Parada Harahap.
2. Bentuk “Unitarisme”.
3. Kepala Negara di tangan satu orang,yaitu Presiden.
4. Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang
Dasar,yang diketuai oleh Supomo.
2. Penetapan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Keputusan
sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus adalah sebagai berikut:
1 Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Menetapkan Ir. Soekarnoe sebagai presiden dan Drs.
Moh Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Melalui
Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1945, Penjelasan Undang Undang
Dasar menjadi bagian dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
B. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia bagi
Bangsa dan Negara Indonesia
Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola kehidupan
bernegara di Indonesia.Semua peraturan perundang undangan yang dibuat di
Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik
Indonesia.
C. Peran Tokoh Perumus UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Keberhasilan
bangsa Indonesia memproklamasi kemerdekaannya merupakan salah satu bukti cinta
para pahlawan terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat
kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat guna
merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah.
Dalam
Persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara memperlihatkan kecerdasan,kecermatan,ketelitian,tanggung
jawab,rasa kekeluargaan,toleransi dan penuh dengan permufakatan dalam setiap
pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat
diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi
dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.
BAB III
Berkomitmen terhadap Pokok Kaidah Negara Fundamental
A Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
1 Hubungan Pembukaan dengan Proklamasi Kemerdekaan
Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,dapat kalian amati dari naskah Proklamasi dengan
naskah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Proklamasi Kemerdekaan memuat
2 hal pokok yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan tindakan yang
harus dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan.
Makna yang
terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. Oleh
karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di proklamasikan 17 Agustus
1945 dapat dipahami dengan memahami Pembukaan UUD Negara Republik
IndonesiaTahun 1945
2. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang
Fundamental
Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah memenuhi persyaratan yaitu:
a Bedasarkan sejarah terjadinya,bahwa Pembukaan
ditentukan oleh pembentuk Negara, PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, telah mewakili bangsa Indonesia.
b. Bedasarkan isinya,bahwa Pembukaan memuat asas
falfasal negara (Pancasila), asas politik negara (Kedaulatan Rakyat),dan tujuan
negara.
c. Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara
Indonesia.
B. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
1 Alinea Pertama
Alinea
pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menunjukkan
keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang
penjajah. Alinea ini juga mengandung
makna dalil subjektif dan dalil objektif.
2. Alinea Kedua
Alinea kedua
menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia
a Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai
tingkat yang menentukan.
b. Bahwa momentum yang telah dicapai harus di
manfaatkan untuk menyatakan merdeka.
c. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara
Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.
Alinea ini
menunjukkan kebanggan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama
merebut kemerdekaan.
3. Alinea ketiga
Alinea ketiga mengandung
makna pengukuhan makna dari proklamasi yang luhur. Makna tersebut didorong dari
motivasi spiritual yang luhur. Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Alinea keempat
Alinea Keempat Pembukaan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip
negara Inonesia yaitu:
1 Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintahan
negara
2. Ketentuan diadakannya Undang Undang Dasar.
3. Bentuk Negara,yaitu bentuk republik yang
berkedaulatan rakyat
4. Dasar negara yaitu Pancasila.
Alinea
keempat mengandung makna Tujuan Negara,Bentuk Negara,dan Dasar Negara.
BAB IV
Kepatuhaan terhadap Norma
A Pengertian dan Macam Macam Norma
1 Pengertian Norma
Untuk
menghindari berbagai konflik kepentingan dalam masyarakat diperlukan adanya
kaidah atau aturan yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan
tersebut dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.
Norma pada
hakekatnya merupakan kaidah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam
hidup bermasyarakat. Norma terdiri dari aturan yang dibuat oleh negara dan
aturan yang tumbuh dalam masyarakat. Norma yang dibuat oleh negara berbentuk
peraturan tertulis,sedangkan dalam masyarakat berbentuktidak tertulis.
2. Macam Macam Norma
A Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah
peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan ini
berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Sebagai
contoh,seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seorang
ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum.
Norma kesusilaan
memilki keterkaitan dengan norma agama, norma agama juga mengandung kaidah
kesusilaan,seperti “Jaga kehormatan keluargamu,niscaya hidupmu akan penuh
martabat”. Norma kesusilaan juga memiliki keterkaitan dengan norma
hokum,seperti “Dilarang melakuakn pelecehan terhadap nama baik seseorang”.
B. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah
norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan
masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Sebagai contoh,pulang kampung
saat menjelang perayaan Idul Fitri,dan Natal merupakan kebiasaan sebagian besar
masyarakat Indonesia.
Norma
kesopana dalam masyarakat yang memuat aturan dalam pergaulan masyarakat, antara
lain terlihat dalam tata cara berpakaian dan sebagainya. Tata cara dalam
pergaulan masyarakat yang berlangsung lama,lama kelamaan akan menjadi istiadat.
C. Norma Agama
Norma agama
adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu
tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang di atur dalam norma agama berasal
dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pelaksanaan
norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya.
Norma agama bagi penganut agama islam bersumber pada Al-Quran dan Hadist Nabi
Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya pada
Alkitab. Umat Hindu bersumber pada Veda. Agama Budha bersumber pada Tripitaka.
Sedangkan agama Khonghucu bersumber pada Shishu Wujing.
D. Norma Hukum
Norma hokum
adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan
dibuat oleh badan badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah
dan larangan dalam norma hokum harus ditaati oleh masyarakat. Hukum bersifat
memaksa.
Pada pasal 1
ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara
hukum”. Norma
hukum mutlak diperlukan di suatu negara karena tidak semua hal yang berlaku
dalam kehidupan masyarakat Indonesia diatur dalam norma sebelumnya dan dalam
pelaksanaannya tiga norma tersebut belum dapat menjamin ketertiban dalam kehidupan
bernegara.
Post a Comment