Selamat datang Iskandar Menulis.Com

Featured post

Membangun Hubungan Interpersonal Antara Pustakawan Dan Pemustaka

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Konsep perpustakaan sebagai sebuah kesatuan organisasi yang terstuktur dalam tujuanya m...

MAKALAH Berkomitmen terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara,Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi,Kepatuhan terhadap Norma

Wednesday, 26 November 20140 comments



                                          PORTOFOLIO PPKN SEMESTER 1
                                                     TAHUN 2014/2015
                                            DI
                                             S
                                             U                                           
                                             S
                                             U
                                             N
                                          OLEH:
                                Dilla Fitria
                                Guru Pembimbing:
                            Feralys,N.M.S.pd.M.pd
                                          Kelas:
                                    VII-8
                                    Sekolah:
                                         SMP 3                                                 



DAFTAR ISI
*BAB I Berkomitmen terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara*
A. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
B. Penetapan pancasila sebagai Dasar Negara
C. Semangat dan Komitmen Kebangsaan para Pendiri Negara dalam                                                                    
     Perumusan dan Penetapan Pancasila

*BAB II Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi*
A. Perumusan dan Penetapan Undang Undang Dasar Republik
     Indonesia Tahun 1945
B. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
C. Peran Tokoh Perumus UUD Republik Indonesia Tahun 1945

*BAB III BERKOMITMEN terhadap Pokok Kaidah Fundamental*
A. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
B. Makna Anilea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
     1945
C. Sikap dan Komitmen Mempertahankan Pembukaan UUD Negara
     Republik Indonesia Tahun 1945

*BAB IV Kepatuhan terhadap Norma*
A. Pengertian dan Macam-Macam Norma
B. Arti Penting Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat dan
     Bernegara
C. Perilaku sesuai dengan Norma dalam kehidupan sehari hari















BAB I
        Berkomitmen terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara
AYO Bernyanyi!!
                                         GARUDA PANCASILA
                           Garuda Pancasila
                           Akulah pendukungmu
                           Patriot Proklamasi
                           Sedia berkorban untukmu
                           Pancasila dasar negara
                           Rakyat adil makmur sentosa
                           Pribadi bangsaku
                           Ayo maju maju,Ayo maju maju
                           Ayo maju maju……..
                             
    Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil perjuangan para pendiri negara. Pendiri negara merupakan orang orang yang telah berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara. Proklamator Ir.Soekarnoe pernah berkata “Jangan sekali-kali merupakan sejarah”. Para pendiri negara pada masa lalu telah merumuskan dan menetapkan dasar negara dalam menggapai cita cita sebagai negara  yang merdeka dan Berjaya. Dasar negara Pancasila berguna untuk menghantarkan kemerdekaan dan kejayaan bangsa Indonesia.

A Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1 Pembentukan BPUPKI
    Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Bangsa Indonesia pernah mengalami penderitaan ketika dijajah Belanda. Sejarah juga mencatat kekalahan Belanda oleh Jepang kemudian menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Pepetah menyebutkan “Lepas dari mulut harimau,masuk ke mulut buaya” tepatlah kiranya untuk menggambarkan bagaimana kondisi bangsa Indonesia saat itu.





    Jepang mulai menguasai Indonesia setelah Belanda menyerah kepada Jepang di Kalijati, Subang Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Semboyang “Jepang pelindung Asia,Jepang pemimpin Asia,dan Jepang cahaya Asia” semboyan ini untuk menarik simpati rakyat Indonesia.
    Pada tanggal 1 Maret 1945,Jepang mengumumkan pembentukan Dokoritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ BPUPKI). BPUPKI beranggotakan 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh Indonesia dan 7 tokoh Jepang.Ketua BPUPKI K.R.T. Radjiman Wedyoningrat,wakil BPUPKI Ichibangase Yosio (Jepang),dan sekretaris R.P Soeroso.
    Sidang pertama BPUPKI yaitu pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945,sidang ini membahas tentang dasar negara. Sidang kedua BPUPKI yaitu pada tanggal 10-17 Juli 1945,sidang ini membahas tentang Rancangan Undang Undang Dasar.

2. Perumusan Dasar Negara oleh Pendiri Negara
    Dr. KRT Radjiman Wedyoningrat mengatakan bahwa mendirikan Indonesia merdeka maka di perlukan suatu dasar negara merdeka. Seperti yang diucapkan Ir. Soekarnoe pada tanggal 1 Juni 1945.
“… Saya akan menetapi permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia. Apakah permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia? Paduka Tuan dan Ketua yang mulia minta pada sidang Dokoritsu Zyunbi Tyoosakai untuk mengemukakan Dasar Indonesia Merdeka. Dasar inilah nanti akan saya kemukakan di dalam pidato saya ini.”
    Pada tanggal 29 Mei Mr. Mohammad Yamin mengusulkan pendapatnya, yaitu
1 Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial.
    Pada tanggal 30 Mei Mr. Soepomo mengusulkan pendapatnya,yaitu
1 Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Sosial.
    Pada tanggal 1 Juni Ir. Soekarnoe  mengusulkan pendapatnya,yaitu
1 Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan.
    Akhirnya usulan Ir. Soekarnoe lah yang diterima, dan pada tanggal 1 Juni itu pun dikenal dengan “Hari Lahirnya Pancasila”.
B. Penetapan Pancasila
    Pada tanggal 17 Agustus 1945,bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya ke seluruh dunia. Keesokan harinya,tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang. Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan 3 hal:
1 Menetapkan UUD Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden,yaitu Ir. Soekarnoe dan Moh Hatta.
3. Membentuk sebuah Komitmen Nasional,untuk membantu Presiden.
    Rumusan sila-sila Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI dapat dilihat selengkapnya dalam naskah Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan sila sila Pancasila tersebut adalah:
1 Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

C. Semangat dan Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila
1 Nilai Semangat Pendiri Negara.
    Semangat kebangsaan disebut juga sebagai Nasionalisme dan Patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nationstate. Patriotisme berasal dari kata “Patria” yang artinya “Tanah air”.Kata patria kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya “Seseorang yang mencintai tanah air”.Patriotisme berarti “Semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya”.
    Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai jiwa dan semangat 45. Jiwa dan semangat 45 diantaranya adalah:
1 Pro-Pratia dan primus patrialis “Mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air”.
2. Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
3. Jiwa toleran dan tegang rasa antaragama,antarsuku,antargolongan,dan antarbangsa.
4. Jiwa tanpa  pamrih dan bertanggung jawab .
5. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.

2. Komitmen Para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
    Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki,memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh sungguh. Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki komitmen sebagai berikut.
a.Memiliki semangat persatuan,kesatuan,dan nasionalisme.
b.Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia Pendiri Negara dalam merumuskan Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.
c.Selalu bersemangat dalam berjuang.
d.Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa,yaitu merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.
e.Melakukan pengorbanan pribadi.


BAB II
            Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi

A Perumusan dan Penetapan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1 Perumusan UUD Negara Republik Indonesia.
    Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Tahun 1945 “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar ”. Pasal tersebut dimaksud memuat paham konstitusionalisme.





    Pada sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945 setelah mendengar pandangan dan pemikiran 20 orang anggota,maka dibentuklah tiga panitia kecil,yaitu:
1 Panitia Perancang Undang Undang Dasar,dengan ketua Ir. Soekarnoe
2. Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian,dengan ketua Moh. Hatta.
3. Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air,dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso.
    Pada tanggal 11 Juli 1945,Panitia Perancang Undang Undang Dasar melanjutkan sidang yang antara lain menghasilkan kesepakatan:
1 Membentuk Panitia Perancang “Declaration of Rights”,yang beranggotakan Subardjo,Sukiman,dan Parada Harahap.
2. Bentuk “Unitarisme”.
3. Kepala Negara di tangan satu orang,yaitu Presiden.
4. Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar,yang diketuai oleh Supomo.

2. Penetapan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Keputusan sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus adalah sebagai berikut:
1 Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menetapkan Ir. Soekarnoe sebagai presiden dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
    Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1945, Penjelasan Undang Undang Dasar menjadi bagian dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

B. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia bagi Bangsa dan Negara Indonesia
    Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola kehidupan bernegara di Indonesia.Semua peraturan perundang undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia.

C. Peran Tokoh Perumus UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasi kemerdekaannya merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat guna merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah.
    Dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara memperlihatkan kecerdasan,kecermatan,ketelitian,tanggung jawab,rasa kekeluargaan,toleransi dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.


BAB III
             Berkomitmen terhadap Pokok Kaidah Negara Fundamental

A Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1 Hubungan Pembukaan dengan Proklamasi Kemerdekaan
    Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dapat kalian amati dari naskah Proklamasi dengan naskah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Proklamasi Kemerdekaan memuat 2 hal pokok yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan tindakan yang harus dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan.





    Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. Oleh karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di proklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan memahami Pembukaan UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945

2. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
    Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memenuhi persyaratan yaitu:
a Bedasarkan sejarah terjadinya,bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk Negara, PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mewakili bangsa Indonesia.
b. Bedasarkan isinya,bahwa Pembukaan memuat asas falfasal negara (Pancasila), asas politik negara (Kedaulatan Rakyat),dan tujuan negara.
c. Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Indonesia.

B. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1 Alinea Pertama
    Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajah.  Alinea ini juga mengandung makna dalil subjektif dan dalil objektif.





2. Alinea Kedua
    Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia
a Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
b. Bahwa momentum yang telah dicapai harus di manfaatkan untuk menyatakan merdeka.
c. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.
    Alinea ini menunjukkan kebanggan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan.






3. Alinea ketiga
    Alinea ketiga mengandung makna pengukuhan makna dari proklamasi yang luhur. Makna tersebut didorong dari motivasi spiritual yang luhur. Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.





4. Alinea keempat
    Alinea Keempat Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Inonesia yaitu:
1 Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintahan negara
2. Ketentuan diadakannya Undang Undang Dasar.
3. Bentuk Negara,yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
4. Dasar negara yaitu Pancasila.
    Alinea keempat mengandung makna Tujuan Negara,Bentuk Negara,dan Dasar Negara.





   
BAB IV
             Kepatuhaan terhadap Norma

A Pengertian dan Macam Macam Norma
1 Pengertian Norma
    Untuk menghindari berbagai konflik kepentingan dalam masyarakat diperlukan adanya kaidah atau aturan yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan tersebut dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.
    Norma pada hakekatnya merupakan kaidah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Norma terdiri dari aturan yang dibuat oleh negara dan aturan yang tumbuh dalam masyarakat. Norma yang dibuat oleh negara berbentuk peraturan tertulis,sedangkan dalam masyarakat berbentuktidak tertulis.

2. Macam Macam Norma
A Norma Kesusilaan
    Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan ini berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Sebagai contoh,seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum.
    Norma kesusilaan memilki keterkaitan dengan norma agama, norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan,seperti “Jaga kehormatan keluargamu,niscaya hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga memiliki keterkaitan dengan norma hokum,seperti “Dilarang melakuakn pelecehan terhadap nama baik seseorang”.





B. Norma Kesopanan
    Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Sebagai contoh,pulang kampung saat menjelang perayaan Idul Fitri,dan Natal merupakan kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia.
    Norma kesopana dalam masyarakat yang memuat aturan dalam pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian dan sebagainya. Tata cara dalam pergaulan masyarakat yang berlangsung lama,lama kelamaan akan menjadi istiadat.






C. Norma Agama
    Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang di atur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.





    Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya. Norma agama bagi penganut agama islam bersumber pada Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya pada Alkitab. Umat Hindu bersumber pada Veda. Agama Budha bersumber pada Tripitaka. Sedangkan agama Khonghucu bersumber pada Shishu Wujing.

D. Norma Hukum
    Norma hokum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hokum harus ditaati oleh masyarakat. Hukum bersifat memaksa.




    Pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Norma hukum mutlak diperlukan di suatu negara karena tidak semua hal yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia diatur dalam norma sebelumnya dan dalam pelaksanaannya tiga norma tersebut belum dapat menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara.



Share this article :

Post a Comment

 
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger