RUMAH SAKIT, PASAR, TERMINAL DAN
KEHIDUPAN MALAM
A. Kesimpulan
1.
Kelompok
RS
Rumah sakit adalah bagian integral
dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan menyediakan pelayanan
paripurna, kuratif dan preventif kepada masyarakat serta memberikan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, tanpa
diskriminasi, pelayanan kesehatan bermutu
sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien
terhindar dari kerugian fisik dan materi. Sedangkan
dari hasil observasi dan wawancara kelompok didapatkan dalam memberikan
pelayanan tenaga medis masih melihat strata sosial dan pada saat pasien
membutuhkan pelayanan lebih lanjut tenaga medis tidak ada ditempat atau di
ruangan dan ini membuktikan bahwa pelayanan kesehatan di rumah sakit belum
maksimal sehingga 80% pasien mengatakan belum puas terhadap pelayanan yang
didapatkan.
2.
Kelompok
pasar
Pasar merupakan tempat bertemunya
penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual-beli yang tidak selalu
memerlukan lokasi fisik. Kenaikan BBM tidak terlalu berpengaruh terhadap harga
sembako karena harga sembako seperti cabai dan beras sudah lebih dulu naik
sebelum harga BBM meningkat. Akan tetapi pasokan sembako dibatasi oleh
distributor untuk memperoleh keuntungan yang lebih. Sekitar 70% pedagang yang
berdagang di Banda Aceh berasal dari luar daerah Banda Aceh seperti Sigli,
Lhokseumawe, Sidempuan, dan Medan.
3.
Kelompok
terminal
Pangkalan
kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan
keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang atau barang, serta perpindahan
moda angkutan disebut terminal. Kelompok kehidupan malam
Pada
zaman modern ini, cafe lebih banyak diminati daripada warong kopi biasa
terutama dikalangan anak muda. ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya
trend anak muda masa kini yang mengganggap jika sering nongkrong di cafe
disebut gaul, dan adanya layanan wifi di cafe yang sering mereka gunakan untuk
online atau chat bukan untuk membuat tugas kampus.
B. Masalah investigasi
Pelayanan
yang diberikan oleh tenaga medis di rumah sakit masih melihat strata sosial dan
ini bertentangan dengan pasal 32 UU no.44 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan
tanpa diskriminasi, memperoleh pelayanan
kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional dan memperoleh
layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik
dan materi.
C. Pelajaran yang dapat dipetik
Dalam memberikan pelayanan
kesehatan kita khususnya sebagai perawat tidak boleh memilih-milih pasien hanya
karena pasien itu memiliki ekonomi rendah. Karena di sisi Allah, manusia itu sama saja hanya iman dan takwalah yang
membedakannya.
Post a Comment